Permohohan Putri Candrawathi Sebelum Masuk Rutan Mabes Polri, ‘Mohon Izin Titipkan Anak Saya’
Permohonan Putri Candrwathi sebelum masuk Rutan Mabes Polri.-m.ichsan-
BACA JUGA:Isu Keterlibatan 3 Kapolda di Skenario Sambo Terjawab, Kapolri: Divpropam dan Timsus Sudah Periksa
BACA JUGA: Salam Perpisahan Fakhri Husaini Usai Dipecat Persela, Sindirannya ke Shin Tae-yong Disorot Lagi
Selain menjelaskan penahanan Putri, Kapolri juga mengungkapkan bahwa berkas dari kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Dengan demikian kasus Sambo cs akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk segera mejalani persidangan.
Sedaangkan pihak Jaksa Agung telah menyiapkan 30 Jaksa untuk menangani kasus Sambo cs.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa pihaknya telah menyiapkan 30 Jaksa untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo ini.
“Kami telah mempersiapkan penanganan kasus Ferdy Sambo ini dengan matang dan akan ditangani sebanyak 30 Jaksa,” tambah Burhanuddin.
BACA JUGA:Catat! Spek Down BBM Dari Pertamax ke Pertalite Bikin Boros, Perpendek Usia Pakai Spare Parts
Menyangkut berkas perkara Ferdy Sambo, Burhanuddin mengatakan bahwa dua berkas perkara tindak pidana mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambodapat digabungkan menjadi satu dakwaan.
"Dalam KUHP memungkinkan untuk mengabungkan dua perkara tersebut,” terang Jaksa Agung.
Menurut Kejaksaan Agung bekas Sambo cs telah lengkap atau dengan status P21 dan segera disidangkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: