Polres Cirebon Bongkar Kasus Prostitusi Anak, Begini Cara Mucikari Eksploitasi Korban

Polres Cirebon Bongkar Kasus Prostitusi Anak, Begini Cara Mucikari Eksploitasi Korban

PSk diduga di bawah umur terjaring razia prostitusi Tangsel, Sabtu 15 April 2023. -Ilustrasi. -

CIREBON, DISWAY.ID- Polres CIREBON bongkar kasus prostitusi yang melibatkan anak usia di bawah umur. 

Kasus prostitusi anak di bawah umur  terungkap di sebuah kosan di kawasan Pilang, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, salah satu korban berinisial T masih berusia 14 tahun, yang merupakan siswi di salah satu SMP.

BACA JUGA:Prostitusi Online Anak Diduga Libatkan Manajemen Hotel Jakarta Selatan

Sedangkan tersangka muncikari diketahui berinisial JT (50) warga Desa Sindangkasih, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

"Kasus prostitusi anak ini terungkap dari laporan masyarakat bahwa di tempat kos di Pilang, Kedawung, Kabupaten Cirebon sering ada transaksi," kata Kapolres Cirebon Kota.

Dalam menjalankan praktik prostitusi tersebut, JT merekrut anak di bawah umur yang dipekerjakan dan diekploitasi secara seksual.

JT menyewa sebuah kamar dari kosan di kawasan Pilang, untuk dijadikan sebagai tempat praktik prostitusi. Kemudian, JT menawarkan kepada kenalannya untuk membooking anak-anak yang masih di bawah umur.

BACA JUGA:Marak Eksploitasi Gadis di Bawah Umur dalam Prostitusi Online, KPAI Bereaksi Tegas: Ini Ada Upaya Keterlibatan

Setelah sepakat soal harga, korban dan lelaki hidung belang dipertemukan di kamar yang sebelumnya sudah disewa oleh JT.

JT mematok komisi yang cukup besar dalam menjalankan bisnis prostitusi anak. Para korban dijajakan dengan tarif Rp300 ribu sampai dengan Rp800 ribu.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan menambahkan, dalam menjalankan aksinya, muncikari juga melakukan rekrutmen untuk mendapatkan lebih banyak wanita.

Salah satu rekrutmen tersebut bahkan melibatkan gadis yang menjadikan JT sebagai muncikari. Mereka diminta untuk mengajak temannya melakukan hal tersebut.

“JT memerintahkan kepada T untuk mengajak temannya agar ikut bergabung,” kata AKP Perida Sisera, dalam konferensi pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarcirebon.disway.id