Operasi Zebra 2022, Simak Jadwal, Sasaran hingga Besaran Denda Tilang
Dua hari dilaksanakan, 341 pelanggar ditindak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dalam Operasi Zebra 2023.-Foto: Madhon/Pagaralam Pos-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Operasi Zebra 2022 akan dilaksanakan di 33 Provinsi Indonesia dengan melibatkan kurang lebih 23.600 personil.
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022, Korlantas Porli mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi”.
“Pelibatan seluruh Polda yang tercatat minus Polda Bali, jadi hanya 33 polda yang melaksanakan operasi zebra karena polda bali sampai saat ini masih melaksanakan kegiatan pengamanan rangkaian G-20 yang puncaknya nanti akan terlaksana pada tanggal bulan November,” kata Irjen Firman Shantyabudi, dikutip dari laman korlantas.polri.go.id.
Adapun tujuan diselenggarakannya Operasi Zebra 2022 adalah untuk menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas dan fatalitas korban laka lantas dan meningkatkan disiplin para pemakai jalan.
BACA JUGA:Daftar Jurusan Kuliah yang Gampang Cari Kerja, Masa Depan Dijamin Cerah
Untuk penindakan pelanggaran dilakukan dengan dua cara yaitu cara tilang manual atau elektronik (ETLE) dan petugas juga dapat melakukan imbauan atau peringatan.
“Metode penegakan hukum dilaksanakan baik secara elektronik melalui pantauan kamera CCTV yang tergelar di jalan menggunakan ETLE, tapi juga kami menggelar personil yang membawa secara mobile alat-alat teknologi, dengan kehadiran petugas di lapangan Ini juga dalam rangka mengedukasi, mengajak masyarakat untuk siap tidak melanggar lalu lintas demi keselamatan bersama,” terangnya.
Berikut sasaran Operasi Patuh 2022 yang dikutip dari Instagram @ntmc_polri:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi yang masih di bawah umur
3. Pengendara motor berboncengan lebih dari 1 orang
4. Pengendara motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi yang tidak mengenakan safety belt
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Pengemudi dan pengendara motor yang melawan arus
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: