Operasi Zebra 2022, Simak Jadwal, Sasaran hingga Besaran Denda Tilang
Dua hari dilaksanakan, 341 pelanggar ditindak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dalam Operasi Zebra 2023.-Foto: Madhon/Pagaralam Pos-disway.id
5. Pengemudi yang Tidak Mengenakan Safety Belt
Bagi pengemudi yang tidak menggunakan safety belt melanggar pasal 289 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
6. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol
Bagi pengendara dalam pengaruh alkohol melanggar pasal 293 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000
7. Pengemudi dan Pengendara Motor yang Melawan Arus
Bagi pengemudi dan pengendara motor yang melawan arus melanggar pasal 287 Undang-Undang Ntentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000
8. Pengemudi atau Pengendara Motor yang Melebihi Batas Kecepatan
Bagi pengemudi atau pengendara motor yang melebihi batas kecepatan, melanggar pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: