Operasi Zebra 2022, Simak Jadwal, Sasaran hingga Besaran Denda Tilang

Operasi Zebra 2022, Simak Jadwal, Sasaran hingga Besaran Denda Tilang

Dua hari dilaksanakan, 341 pelanggar ditindak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dalam Operasi Zebra 2023.-Foto: Madhon/Pagaralam Pos-disway.id

5. Pengemudi yang Tidak Mengenakan Safety Belt

Bagi pengemudi yang tidak menggunakan safety belt melanggar pasal 289 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

6. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol

Bagi pengendara dalam pengaruh alkohol melanggar pasal 293 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000

7. Pengemudi dan Pengendara Motor yang Melawan Arus

Bagi pengemudi dan pengendara motor yang melawan arus melanggar pasal 287 Undang-Undang Ntentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

8. Pengemudi atau Pengendara Motor yang Melebihi Batas Kecepatan

Bagi pengemudi atau pengendara motor yang melebihi batas kecepatan, melanggar pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads