Operasi Zebra 2022, Simak Jadwal, Sasaran hingga Besaran Denda Tilang
Dua hari dilaksanakan, 341 pelanggar ditindak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dalam Operasi Zebra 2023.-Foto: Madhon/Pagaralam Pos-disway.id
7. Pengemudi atau pengendara motor yang melebihi batas kecepatan
Berikut besaran denda Operasi Zebra 2022 yang dikutip dari Instagram @tmcpoldametro:
1. Menggunakan Ponsel saat Berkendara
Pengendara dengan menggunakan ponsel saat berkendara melanggar pasal 283 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000
2. Pengemudi yang Masih di Bawah Umur
Pengendara yang masih di bawah umur melanggar Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000
3. Pengendara Motor Berboncengan Lebih dari 1 Orang
Bagi pengendara yang melakukan balap liar melanggar pasal 292 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
4. Pengendara Motor Tidak Menggunakan Helm SNI
Bagi pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI melanggar pasal 291 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: