Operasi Zebra 2022, Simak Jadwal, Sasaran hingga Besaran Denda Tilang

Operasi Zebra 2022, Simak Jadwal, Sasaran hingga Besaran Denda Tilang

Dua hari dilaksanakan, 341 pelanggar ditindak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dalam Operasi Zebra 2023.-Foto: Madhon/Pagaralam Pos-disway.id

7. Pengemudi atau pengendara motor yang melebihi batas kecepatan

BACA JUGA:Mengenal Regi Datau, Sosok Pria yang Diduga Selingkuhan Denies Chariesta, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Berikut besaran denda Operasi Zebra 2022 yang dikutip dari Instagram @tmcpoldametro:

1. Menggunakan Ponsel saat Berkendara

Pengendara dengan menggunakan ponsel saat berkendara melanggar pasal 283 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000

2. Pengemudi yang Masih di Bawah Umur

Pengendara yang masih di bawah umur melanggar Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000

3. Pengendara Motor Berboncengan Lebih dari 1 Orang

Bagi pengendara yang melakukan balap liar melanggar pasal 292 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

4. Pengendara Motor Tidak Menggunakan Helm SNI

Bagi pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI melanggar pasal 291 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait