Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Simpan Pinjam Rp 249 Miliar, 2 Orang jadi Tersangka
Ilustrasi--Jawapos.com
JAKARTA, DISWAY.ID-Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan Ketua Pengawas dan Anggota Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama berinisial IS dan DZ sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai Rp 249 miliar.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap IS dan DZ dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan para saksi dan sejumlah barang bukti.
“IS dan DZ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan dan money laundering atau tindak pidana pencucian uang dari dana anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama senilai Rp 249 miliar,” ungkap Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Rabu 5 Oktober 2022.
BACA JUGA:Ketua Koperasi Syariah 212 Tak Luput dari Pemeriksaan Bareskrim Polri Terkait Kasus Aliran Dana ACT
Whisnu menambahkan, tim penyidik juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana KSP Sejahtera Bersama di Wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
BACA JUGA:Korupsi Dana Koperasi Jabar Terbongkar, 9 Saksi Jalani Pemeriksaan
BACA JUGA:Waspada! Modus Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Muhammadiyah
“Total dana anggota yang dikelola nilainya mencapai Rp 6,7 triliun dan kita bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut".
"Selain itu, penyidik juga menelusuri aset-aset milik KSP Sejahtera Bersama dan dilakukan penyitaan dokumen untuk kepentingan penyidikan,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: