Ketua Koperasi Syariah 212 Tak Luput dari Pemeriksaan Bareskrim Polri Terkait Kasus Aliran Dana ACT

Ketua Koperasi Syariah 212 Tak Luput dari Pemeriksaan Bareskrim Polri Terkait Kasus Aliran Dana ACT

Kombes Nurul Azizah. (Tangkapan Layar/Nur Azizah-YouTube)--

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan juga terhadap Ketua Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS).

Pemeriksaan yang dilakukan yakni sangat erat kaitannya dengan kasus dugaan penyalahgunaan donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Muhammad Syafei diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan kasus itu pada Senin, 1 Agustus 2022.

BACA JUGA:Nahas, Sling Jembatan Gantung Tiba-Tiba Putus, Warga Lebak Jatuh ke Sungai

BACA JUGA:Anda Sering Diare Setelah Makan Pedas? Berikut 4 Cara Mengatasinya

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menyebut bahwa ada dugaan Koperasi 212 juga telah menerima aliran dana dari ACT sebesar Ro 10 milliar.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS," ucap Nurul Azizah, dalam sesi konferensi pers yang digelar pada Selasa 2 Agustus 2022.

Sementara itu sebelumnya Bareskrim Polri sudah melakukan penelusuran dari 843 rekening terkait sejumlah tersangka yang terlubat dalam kasus penyelewengan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) hingga perusahaan afiliasinya.

Dari penelusuran itu, Dittipideksus Bareskrim Polri telah memblokir rekening milik tersangka dan afiliasinya secara serempak.

BACA JUGA:Ngeri! Kenalan Main Game Online, Siswi SMP Dibawa Kabur Sampai Hubungan Badan

BACA JUGA:Nuklir Iran Siap Ratakan New York Jika Amerika Bertingkah, Bangun Fasilitas Dibawah Pegunungan

Bahkan terhitung ada 643 rekening milik ACT dan perusahaan afiliasinya yang telah dilakukan pemblokiran oleh Bareskrim Polri.

"Kedua, penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A, IK, HH dan NIA, yayasan ACT dan afiliasinya, serta pihak lainnya," kata Kombes Nurul saat konferensi pers pada Selasa, 2 Agustus 2022.

"Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam Undang-Undang TPPU," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: