Anies Diteriaki Presiden di Babakan Setu, Alex Marwata: Kasus Formula E Saya Pastikan Lanjut

Anies Diteriaki Presiden di Babakan Setu, Alex Marwata: Kasus Formula E Saya Pastikan Lanjut

Ilustrasi. Wakil Ketua KPK Alex Marwata berseloroh merspons adanya 2 pimpinan KPK yang diperiksa Dewas KPK di kasus Syahrul Yasin Limpo-Ilustrasi: Syaiful Amri-Disway.id

Namun, pada 20 Juli 2022, BW mundur dari TGUPP. Tepatnya setelah perhelatan balapan Formula E yang digelar pada 4 Juni 2022 di Ancol, Jakarta Utara.

Alasan BW mundur dari TGUPP karena menjadi kuasa hukum tersangka dugaan korupsi Mardani Maming.

BW mengaku tidak ingin ada konflik kepentingan jika dirinya juga membantu Anies Baswedan. Prof Romli Atmasasmita heran mengapa BW tidak memberikan saran atau nasihat kepada Anies Baswedan.

"Saya heran. Kenapa kok nggak ada nasihat yang sebaiknya harus dilakukan seperti apa," kata Prof Romli Atmasasmita seperti dikutip Disway.id melalui channel Youtube Indonesia Lawyers Club berjudul: Nasdem Curi Start Usung Anies.

BACA JUGA:Elite PSI Bandingkan Tenda Pecel Lele Usai Atap Sirkuit Formula E Ambruk Diterpa Angin Kencang

"Kalau ada pihak luar yang mengatakan ini menjegal Anies atau kriminalisasi, lebih dzolim ketika BW jadi pimpinan KPK. Misalnya Budi Gunawan, Hadi Purnomo. Sebagai ahli tahu persis saya," imbuhnya.

"Itu nggak ada buktinya sama sekali. Kalau dikatakan dalam perkara ini mau dikriminalisasi. Nggak malah," jelas Prof Romli Atmasasmita.

Sebagai ahli, Prof Romli menyatakan berbicara apa adanya. Yakni sesuai obyektivitas dan kapasitas keilmuannya. Dia menegaskan tidak ada kepentingan politik apapun.

Dirinya membantu KPK untuk menjernihkan atau membuat terangnya suatu perkara.

BACA JUGA:Sandiaga Uno Dituding Tak Ikut Sukseskan Formula E, Ali Syarief: Penghianatan

"Adapun nanti keputusan KPK lain dan beda dengan saya, itu urusan KPK. Bukan urusan saya. Sepenuhnya ada di tangan KPK. Saya hanya memberikan penjelasan dan keterangan sesuai keahlian saya," lanjutnya.

Prof Romli juga menegaskan apa yang disampaikan terkait formula E bukan asumsi. Tetapi berdasarkan fakta yang dia baca dari kronologis KPK. 

Sementara, kronologis KPK tersebut diperoleh dari pemeriksaan saksi-saksi. Prof Romli menyarankan siapa saja yang memiliki dokumen atau bukti terbaru terkait Formula E sebaiknya diberikan ke KPK.

"Saran saya sebaiknya diserahkan saja ke KPK. Pasti oleh KPK diterima sebagai dokumen pembanding. Mudah-mudahan ada perubahan dari sikap KPK," imbuhnya.

BACA JUGA:Miras Jadi Sponsor Formula E, PA 212 Novel Bamukmin Minta Anies Baswedan Jaga Perasaan Umat Islam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: