KPK Isyaratkan Saksi Enembe Tidak Perlu Didampingi Penasihat Hukum

KPK Isyaratkan Saksi Enembe Tidak Perlu Didampingi Penasihat Hukum

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.-Rafi Adhi Pratama-

"Sehingga Penyidik pasti akan mempertimbangkan, ketika saksi memenuhi panggilan, hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum." tandasnya.

BACA JUGA:Kapolri Sebut Tradisi Keceran di Banten Aset Bangsa yang Harus Dikembangkan

Diberitakan sebelumnya, Usai mangkirnya kelima saksi kasus dugaan korupsi dan suap Gubernur Papua, Lukas Enembe pada Rabu (5/10) lalu akan kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan kembali memanggil para saksi melalui bagian penyidik.

"Kita panggil lagi, pemanggilan saksi itu penyidik," katanya kepada Wartawan disway.id.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut istri dan anak Gubernur Papua mangkir dari panggilan sebagai saksi.

Kedua saksi, Astract Bona Timoramo Enembe atau anak Lukas Enembe dan Yulce Wenda atau istri Enembe.

"Rabu 5 Oktober bertempat digedung Merah Putih KPK, sebagaimana agenda pemeriksaan Tim Penyidik sedianya memanggil saksi-saksi diantaranya adalah saksi Astract Bona Timoramo Enembe/swasta dan Yulce Wenda /Ibu Rumah Tangga," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada disway.id, Kamis 6 Oktober 2022.

BACA JUGA:Anies: Tugas di Jakarta Selesai, Tapi Siap Menghadapi Tugas Baru

Diungkapkannya, keduanya mangkir dari panggilan tanpa ada konfirmasi kepada pihak KPK.

"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apapun pada Tim Penyidik," ucapnya.

Sementara tiga nama lainnya yang dipanggil KPK adalah Willicius/Swasta, Yonater Karomba/Swasta, Frans Manibui/Swasta PT Cenderawasih Mas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: