18 Oktober 2022 Sidang Perdana Gugatan Bambang Tri Mulyono terhadap Jokowi, Politisi Gerindra: Gak Masuk Akal

18 Oktober 2022 Sidang Perdana Gugatan Bambang Tri Mulyono terhadap Jokowi, Politisi Gerindra: Gak Masuk Akal

Berserakah foto2 ijazah Presiden Jokowi yang kabarnya palsu di media sosial selama beberapa pekan terakhir.-Tangkapan layar/Ilustrasi: Syaiful Amri-Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang perdana terkait dugaan penipuan dengan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Rabu, 18 Oktober 2022.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadwal sidang sudah dilansir situs resmi PN Jakarta Pusat.

Penggugat atas nama Bambang Tri Mulyono. Ia didampingi Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum. Dalam permohonannya penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya.

BACA JUGA:Rektor UGM Jawab Soal Jokowi Lulusan 1985, Gibran Rakabuming Ngaku Bosan Respons Isu Ijazah Palsu

 

Atas munculnya gugatan tersebut Bambang Tri Mulyono, politisi Gerindra Arief Poyuono menegaskan dugaannya tidak rasional.

"Kalau dibilang ijasah S1-nya kang mas Jokowi palsu, mana mungkin beliau diterima kerja di PT Kertas Kraft Aceh yang saat itu menerima lulusan fresh graduate S1. Gimana masuk akal sehat engga? wong mantan dosennya yang di cangkringan Jogya itu dekat saya," singkat Arief kepada Disway.id Rabu 12 Oktober 2022.

Sementara itu menanggapi hal ini Komunikolog Indonesia Emrus Sihombing mengatakan sangat berlebihan jika Jokowi digugat soal ijazah palsu.

Sebab, sambung Emrus, pelapor begitu mudah mengujinya, mengumpulkan fakta, dan minta data lengkap dari sekolah di mana dulu Jokowi.

"Berdasakan fakta dan data yang lengkap, melalui proses berfikir induktif maka fakta dan data itu akan berbicara sendiri tentang keberadaan ijazah tersebut sebagai temuan," jelas Emrus.

 

Jika dirasa bermanfaat, temuan ini yang disampaikan ke publik dan atau Jokowi. Biarkan publik yang menilai.

BACA JUGA:Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dijawab Telak Gibran Rakabuming: Masa Daftar Gubernur Pakai Daun Pisang?

"Jadi, tidak begitu produktif laporkan-melapor, sekalipun itu hak. Hak juga harus digunakan bijak," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: