Rizky Billar Jadi Tersangka Setelah Dicecar 48 pertanyaan, Langsung Ditahan?

Rizky Billar Jadi Tersangka Setelah Dicecar 48 pertanyaan, Langsung Ditahan?

Status Rizky Billar jadi tersangka setelah dicecar 48 pertanyaan namun belum diungkapkan penahanannya. -Bambang Dwi Atmodjo-

JAKARTA, DISWAY.ID – Rizky Billar sebelumnya menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi dari laporan dugaan kasus KDRT yang dilakukannya kepada Lesti Kejora dan saat ini status Rizky Billar jadi tersangka setelah dicecar 48 pertanyaan.

Mesioun demikian pihak kepolisian belum menginformasikan apakah dengan status Rizky Billar jadi tersangka akan langsung menjalani penahanan atau tidak.

Status Rizky Billar jadi tersangka ditetapkan oleh pihak kepolisian setelah menjalani penyedikan dan dicecar sebanyak 48 pertanyaan atas kasus KDRT yang dilakukannya terhadap Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan saat ini status Rizky Billar naik jadi tersangka atas kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada Lesti Kejora.

BACA JUGA:Rizky Billar jadi Tersangka Usai 'Diberondong' Pertanyaan, Video Lempar Bola Biliar ke Lesti Buat Gempar

BACA JUGA:Tegas! Mendag Jamin Harga Beras Bulog Tak Akan Naik

Kombes Zulpan mengatakan bahwa penyidik dari Satreskrim Polres Jakarta Selatan terhadap terlapor Muhammad Rizky atau Rizky Billar hari ini dilakukan pemeriksaan. 

“Tapi ada permintaan dari Muhammad Rizky ke penyidik dilakukan pemeriksaan mendahului satu hari lebih cepat karena ada kepentingan lain hari esok," ujar Kombes Zulpan, Rabu 12 Oktober 2022.

Menurut Endra Zulpan kasus KDRT yang dilaporkan saudari Lesti Kejora kepada terlapor Rizky Billar atas kasus KDRT telah menghasilkan kenaikan status dari saksi menjadi tersangka.

BACA JUGA:Tagar STYOut Menggema, Ini Taktik Shin Tae-yong Pertahankan Iwan Bule di PSSI

BACA JUGA:Komnas HAM Pegang Langsung Gas Air Mata Bekas Tragedi Kanjuruhan: Kami Pegang Warna Merah Kuning Biru

“Update penanganan kasus yang dilaporkan oleh saudari Lesti yang melaporkan Rizky Billar atas KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora pada tanggal 28 September 2022,” ujar Kombes Zulpan.

“Setelah mendapatkan laporan penyidik dan telah melakukan pemeriksa kepada korban Lesti Kejora serta beberapa saksi yang lain dan melakukan visum terhadap korban, sampai hasil visum itu keluar,” katanya.

Setelah melakukan pemeksiaan lebih lanjut dari pukul 11.00 WIB siang dan setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menaikan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka kasus KDRT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: