Laporan TGIPF: PSSI Harus Bertanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan

Laporan TGIPF: PSSI Harus Bertanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan

Menko Polhukam Mahfud MD--

JAKARTA, DISWAY.ID-Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan mengungkapkan bahwa PSSI harus bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Laporan tersebut diserahkan TGIPF yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD ke Presiden Joko Widodo, Jumat 14 Oktober 2022.

Mahfud MD mengatakan pengurus PSSI harus bertanggung jawab atas Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.

BACA JUGA:Komnas HAM Sambangi Persebaya Lanjutkan Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan Malang

"Dalam catatan kami, pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasi, berdasarkan aturan-aturan resmi lalu berdasarkan moral," ujar Mahfud MD.

Ia juga mengatakan jika selalu mendasarkan kepada norma formal pastinya tidak ada yang salah.

"Kemudian dalam catatan dan rekomendasi kami juga menyebutkan jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal maka semua menjadi tidak ada yang salah," tuturnya.

Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang mengakibatkan 132 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.

BACA JUGA:PSSI Akan Dirikan Posko Trauma Healing Bagi Korban Tragedi Kanjuruhan di Malang

Peristiwa ini usah laga Arema FC Vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 lalu, suporter Arema FC masuk ke lapangan dan dihadang oleh pihak keamanan.

Karena banyaknya suporter Arema FC yang masuk ke lapangan membuat pihak keamanan menembakkan gas air mata.

Tembakan gas air mata tak hanya mengarah ke suporter yang ada di lapangan tapi mengarah ke tribun penonton juga.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan gas air mata merupakan pemicu dari kepanikan suporter Aremania dan akhirnya desak-desakan.

"Kemudian yang meninggal, cacat dan kritis dipastikan karena desak-desakan setelah adanya tembakan gas air mata".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: