Polisi Gelar Restorative Justice Kasus KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Segera Bebas?
Jadwal wajib lapor Rizky Billar pada hari Senin dan Kamis setelah laporan KDRT dicabut Lesti Kejora.--PMJ NEWS
Untuk diketahui, restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
BACA JUGA:Bukan Sembarang Jenderal, Sosok Irjen Teddy Minahasa Jadi Polisi Terkaya dengan Harta Rp 29 Miliar
Kata Nurma, proses restorative justice dihadiri oleh sejumlah instansi terkait.
"Dihadiri dari Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak, kemudian Polda Metro Jaya, kemudian dari kita, yang jelas dari Propam, kemudian dari hukum Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Nurma di kantornya, Jumat petang.
Kata Nurma, proses tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
Proses restorative justice itu juga digelar secara transparan.
"Jadi kita di situ jelas dari kedua belah pihak ada, kemudian dari kita juga lengkap, kita gelar perkara namanya," ujar Nurma.
"Jelas tidak ada yang ditutup-tutupi, kita masih menunggu, sekarang kita lagi nunggu, hasilnya nanti kita infoin kembali," tambahnya.
BACA JUGA:Terungkap, Perbuatan KDRT Rizky Billar Disaksikan Ibu Lesti Kejora: Ibunya Dengar Anaknya Dibanting
BACA JUGA:Penampakan Rizky Billar Berbaju Tahanan Oranye Disorot Tajam, Hotma Sitompul Harap Ada Damai
Dengan begitu, penyidik bisa melihat bahwa pencabutan laporan itu dilayangkan tanpa paksaan pihak mana pun. Penyidik hendak memastikan bahwa Lesti memang tidak dalam tekanan saat mengajukan pencabutan laporan tersebut.
"Nah, jadi itu kita maunya transparan dihadiri kedua belah pihak, dicantumkan dalam meterai," tukasnya.
Lantas, apakah Rizky Billar bisa segera bebas usai proses restorative justice rampung?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: