Polisi Nyamar jadi Pembeli Sabu, 2 Pegawai Honorer Tertangkap

Polisi Nyamar jadi Pembeli Sabu, 2 Pegawai Honorer Tertangkap

Gelar perkara 2 pegawai honorer Sawahlunto yang tertangkap miliki Sabu, Senin 17 Oktober 2022-Humas Polri-

SAWAHLUNTO, DISWAY.ID-Anggota Polres SAWAHLUNTO melakukan penyamaran untuk menangkap 2 pegawai honorer Pemerintah Kota SAWAHLUNTO, Sumatera Barat berinsiial TH (33) dan honorer Dinas Kebudayaan berinisial NS (35). 

Polisi menangkap kedua tersangka sekitar pukul 17.00WIB setelah sebelumnya menyamar sebagai pembeli. 

Adapun informasi kedua pegawai yang diduga memiliki Sabu itu diketahui dari laporan masyarakat. 

Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti membenarkan penangkapan itu yang berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Air Dingin Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto.

“Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto melakukan Penyelidikan dengan cara Under Cover Buy (penyamaran) atau pembelian terselubung dan menelpon Pelaku Inisial N S menyamar sebagai pembeli dan memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket, kemudian Pelaku Inisial N S menyuruh mentransfer uang pembelian Sabu tersebut, “ kata Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Asnomi Nanda dan kasat ResNarkota Iptu RJA Purba.

Purwanto menambahkan kemudian N S menyuruh mentransfer uang pembelian Sabu tersebut, setelah uang di transfer kemudian N S sepakat bertemu dengan Polisi yang menyamar untuk bertemu di pinggir jalan di depan Museum Gudang Ransum Kelurahan Air Dingin Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto.

Kemudian N S menyuruh T H untuk mengantarkan Narkotika jenis Shabu kepada Polisi yang menyamar pada tempat yang telah disepakati sebelumnya.

“Setelah Pelaku T H sampai ditempat yang disepakati tersebut dan bertemu dengan Polisi yang menyamar dan Pelaku T H langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang disimpan di dalam kotak rokok merk Sampoerna Mild kepada Polisi yang menyamar dan langsung saja dilakukan Penangkapan terhadap Pelaku T H, “ sebut Kapolres.

Pada saat itu, jelas Purwanto pelaku T H mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik pelaku N S yang sedang berada dalam Museum Gudang Ransum, dan pada saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap pelaku N S di dalam Museum Gudang Ransum. 

Selanjutnya, Polisi membawa Kedua Pelaku dan Barang Bukti ke Polres Sawahlunto untuk proses lebih lanjut, beserta barang bukti berupa satu paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang disimpan didalam kotak rokok Sampoerna Mild. 

Satu unit Handphone Merk VIVO V2043 warna Biru dengan nomor Sim Card Telkomsel 082228505509, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI serta 1 (satu) lembar bukti setoran Bank BRI a.n. Elfitri Rahma Rusda Ningsih. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: