Catat, Polisi Boleh Tilang Pengendara Hanya Pakai HP dan CCTV, Selain Itu Dilarang Ya!
Tilang manual kembali diberlakukan di sejumlah daerah yang telah menerapkan tilang elektronik atau ETLE-Ilustrasi-Etle.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi mengeluarkan aturan larangan anggotanya untuk melakukan tilang manual.
Instruksi tersebut tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per 18 Oktober 2022
Surat telegram itu menyusul arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat 14 Oktober 2022.
BACA JUGA:Hari Santri Nasional 2022, Ma'ruf Amin: Peran dan Kiprah Santri Diakui Sebelum Kemerdekaan Indonesia
Pada pelaksanaannya nanti, operasi tilang hanya akan dilakukan melalui sistem berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
Dalam instruksi itu dijelaskan, untuk menunjang sistem ETLE, polisi saat ini hanya mengandalkan dua jenis kamera yakni CCTV dan kamera ponsel yang dipegang petugas.
Nantinya, hasil jepretan kedua alat tersebut yang akan menjadi barang bukti jika ada pelanggaran lalu lintas dilakukan pengguna kendaraan.
BACA JUGA:Waspada! Virus Omicron Subvarian XBB Terdeteksi di Indonesia, Kenali Gejalanya
Sebelumnya, menghindari tilang manual sebetulnya sudah mulai diinstruksikan kepolisian dalam penindakan Operasi Zebra bulan ini.
Pelanggar lalu lintas hanya akan ditilang melalui ETLE, atau ditegur anggota di lapangan.
Akan tetapi, pada Operasi Zebra yang dimulai pada 16 Oktober tilang manual masih bisa dilakukan sebagai diskresi kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: