Permintaan BPOM Pada Tenaga Kesehatan dan Industri Farmasi
BPOM meminta tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat yang tidak diinginkan.-Bambang Dwi Atmodjo-
BACA JUGA:Anies Baswedan Giat Pamerkan Hasil Kerja Selama Jadi Gubernur DKI Jakarta
BACA JUGA:Puting Beliung Sidoarjo Hantam 291 Rumah, Tanah Bergerak di Blitar Bikin Geger
Melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia, BPOM secara terus-menerus mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap sirup obat mengandung cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.
Pihak BPOM akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan obat sirup bedasarkan data terbaru.
BPOM terus mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk terus aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: