Pemotor Masuk Tol Jagorawi Arah Cibubur Ternyata Korban Google Map

Pemotor Masuk Tol Jagorawi Arah Cibubur Ternyata Korban Google Map

Pemotor terekam tak menyadari melintasi tol Jagorawi arah Cibubur karena mengikuti arahan Google Map, Minggu 23 Oktober 2022-Tangkapan layar-Korlantas Polri

JAKARTA, DISWAY.ID-Seorang pemotor terekam video amatir nekat melintasi Jalan Tol Jagorawi dari arah pintu tol Pasar Rebo nenuju menuju Cibubur, Jakarta Timur. 

Video yang viral di media sosial tersebut diunggah melalui akun @infojkt24, dalam narasinya peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam 23 Oktober 2022. Belakangan diketahui, pemotor tersebut tidak menyadari telah masuk jalan tol karena mengikuti arahan Google Map atau Peta Google.

Menurut Kanit PJR Tol Jagorawi, Ipda Leonardus Alvin mengungkapkan pesepeda motor tersebut diketahui melintasi jalan tol Jagorawi sekira pukul 23.30 WIB tadi malam.

BACA JUGA:Viral Anak Perempuan Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal Akut Misterius, Orangtua Ungkap Gejala Awal Sang Anak

Pihaknya baru menerima laporan setelah pria pengendara roda dua itu dihentikan oleh pihak Jasa Marga.

“Kemudian anggota kami menemui pesepeda motor tersebut di rest area KM 10 Tol Jagorawi. Jadi menurut pengakuan pengemudi roda dua tersebut, dia hanya melihat Google maps dan tidak menyadari hendak melintasi jalan Tol,” kata Alvin, Senin 24 Oktober 2022. 

Setelah ditemui oleh anggotanya, Alvin menuturkan pria nekat tersebut diberikan imbauan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kesalahannya kembali.

Ia mengatakan setelah didata SIM dan STNK pria nekat tersebut, anggotanya mengarahkan untuk keluar dari Tol Jagorawi melalui pintu keluar rest area KM 10.

“Dari personil PJR Jagorawi melakukan peringatan berupa mendata SIM dan STNK. Kemudian membuat surat pernyataan dari pengemudi roda dua tersebut. Lalu hanya diimbau untuk tidak mengulanginya lagi, kemudian diarahkan keluar dari jalan tol melalui pintu keluar rest area,” terangnya.

Ihwal teguran terhadap pengendara sepeda motor yang memasuki jalan tol tersebut, Alvin menegaskan anggotanya tidak memberikan tilang.

Hal ini dilakukan, lanjut Alvin, atas instruksi Kapolri penilangan kendaraan bermotor untuk sementara dilarang selama dua hingga tiga bulan ke depan.

BACA JUGA:Google Map Makan Korban Lagi, Truk Ayam Terjun ke Sungai Gegara Disuruh Putar Balik

“Berdasarkan perintah pak Kapolri, untuk penilangan secara konvensional, untuk sementara, ditiadakan selama dua hingga tiga bulan ke depan,” tambahnya.

Ipda Alvin juga menberikan imbauan bagi pengguna sepeda motor apabila hendak menggunakan aplikasi google maps saat berkendara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: