Pelecehan Seksual 4 Oknum Pegawai Kemenko dan UKM Jalani Sanksi Pemecatan Hingga Penurunan Golongan

Pelecehan Seksual 4 Oknum Pegawai Kemenko dan UKM Jalani Sanksi Pemecatan Hingga Penurunan Golongan

Pelecehan seksual 4 oknum pegawai Kemenko dan UKM jalani sanksi pemecatan hingga penurunan golongan.-Bambang Dwi Atmodjo.-

“Menurut saya tidak benar kalau pihak Kementerian lambat menangani masalah ini,” tegasnya.

BACA JUGA:Urai Kemacetan Jakarta, Heru Budi Upayakan Kurangi U-Turn Perbanyak Jalan Satu Arah

BACA JUGA:Tinjau Pompa Sentiong, Pj Gubernur Heru Budi: Tadi Saya Minta Dipercepat

Sejalan dengan kepolisian, proses penjatuhan sanksi telah dikenakan dan pada tahun 2020 sudah selesai.

“Kenapa kasus ini kesannya lambat, kami menghormati juga dari pihak keluarga agar mereka tidak malu. Karena hal tersebut kami tidak mengumumkan secara luas, namun proses penanganan terus berlangsung,” ungkapknya.

Menurut Arif, pak Menteri juga menegaskan jika dari pihak keluarga mengalami keberatan maka kami akan membantu dalam pendampingan.

Maish dengan Arif, dari 7 yang dilaporkan, 4 oknum sudah diproses pihak kepolisian.

BACA JUGA:Temui Menhub Budi Karya, Pj Gubernur Heru Budi Sepakat Percepat Integrasi Transportasi Massal

BACA JUGA:Polisi Ungkap Tes Psikologi Pembunuh Umbar Senyum di Lift : Punya Trauma Masa Kecil

4 oknum tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap ND, akan tetapi pegawai lainnya ikut melakukan tindakan pelecehan dan merekan hanya makan-makan saja bersama saudari ND.

“Pihak kepolisian hanya memanggil oknum yang melakukan pelecehan tersebut, sedangkan bagi yang lainnya tidak dikenakan hukuman,” tambah Arif.

“Memang waktu kejadian ada tujuh orang yang ikut keluar bersama saudari ND dan dari hasil pemeriksaan kepolisian, memang yang menjadi terduga pelaku hanya empat orang dan sisanya tidak melakukannya,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads