Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Penusukan Bocah hingga Tewas di Cimahi Terancam Hukuman Mati
Tersangka pembunuhan anak di Cimahi.-Polres Cimahi-
CIMAHI, DISWAY.ID - Kapolres CIMAHI, AKBP Imron Ermawan menyatakan, bahwa pelaku perampokan diserta penusukan bocah 12 tahun hingga meninggal dunia diancam dengan pasal berlapis.
Ya, dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana, perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dan perlindungan anak.
Dengan jeratan hukum tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.
"Dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara," kata Imron di Mapolres Cimahi, Senin, 24 Oktober 2022.
BACA JUGA:Ini Tampang Pria Tusuk Bocah Baru Pulang Ngaji di Cimahi, Motifnya Bikin Geregetan!
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 340 jo pasal 339 jo pasal 338 jo pasal 365 ayat 3 KUHP.
"Kemudian pasal 380 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terangnya.
Imron menambahkan, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait pihak-pihak yang sebelumnya diduga berupaya menyembunyikan pelaku.
"Termasuk orang tua pelaku yang turut diperiksa di Polres Cimahi," imbuhnya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menambahkan, bahwa pelaku perampokan telah menyiapkan senjata tajam saat berangkat dari kediamannya sebelum melakukan aksi penusukan itu.
"Pelaku diduga berniat melakukan perampokan telepon seluler milik korban," kata Ibrahim.
BACA JUGA:Anak Sepulang Ngaji di Cimahi Ditusuk Hingga Meninggal, Pelaku Ditangkap, Motifnya Terungkap
Aksi perampokan disertai penusukan itu terjadi pada Rabu, 19 Oktober 2022, di Jalan Mukodar, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Saat itu korban berinisial PS, 12, ditusuk pelaku RNG saat pulang mengaji dari masjid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: