Wanita Bercadar Terobos Istana, Polisi: Tersangka Mengarah Radikalisme dan Teror

Wanita Bercadar Terobos Istana, Polisi: Tersangka Mengarah Radikalisme dan Teror

Direskrimum Polda Metro jaya, Kombes Hengki Haryadi. -M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Wanita bercadar yang berusaha menerobos istana kini juga disangkakan dengan kepemilikan senjata api ilegal hingga mengarah ke radikalisme dan teror.

Sangkaan kepemilikan senjata api ilegal dan mengarah tindakan radikalisme tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

Disebutkan Kombes Hengki haryadi, penanganan wanita bercadar tersebut juga melibatkan Densus 88.

BACA JUGA:RUU KUHP Belum Disahkan, DPR Gelar Banyak Diskusi

“Bahwa situasi yang terjadi kemarin pada saat wanita ini berusaha masuk ke istana itu yang kita sebut sebagai situasai tertentu dalam istilah kepolisian itu diskresi, clear and preasure danger, ancaman itu ada dan nyata saat itu,” kata Kombes Hengki kepada wartawan, Rabu 26 Oktober 2022.

Oleh karena itu, setelah diamankan oleh Paspamres dan senjatanya diserahkan ke personel Polda Metro Jaya, tersangka dilakukan pemeriksaan.

"Diamankan juga oleh Polantas dan Polwan untuk kami periksa di Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Kombes Hengky juga menambahkan, setelah  diadakan pemeriksaan secara intensif, wanita tersebut disangkakan dengan pasal penguasaan senjata api ilegal.

“Dari awal kami sudah memiliki persepsi bahwa ada anasir yang mengarah ke radikalisme atau pun terror. Oleh karenanya kepada tindak pidana umum kami konstruksikan dengan UU darurat No 12 tahun 1951 tentang penguasaan senpi ilegal,” jelas Hengki.

BACA JUGA:Wanita Bawa Senpi Terobos Istana Diperiksa Densus 88

“Di mana hasil pemeriksaan kami, senjata ini baru sehari sebelumnya diambil oleh yang bersangkutan secara diam-diam ternyata ini milik pamannya, kemudian dibawa ke istana, dari sini lah kita sita," ujarnya.

Kemudian, tersangka juga dikonstruksikan dengan pasal 335 KUHP lantaran adanya paksaan baik fisik maupun psikis.

"Orang bisa berbuat atau tidak berbuat, sehingga pada saat itu petugas harus melakukan tindakan tegas, terukur namun tetap humanis,” lanjut Kombes Hengki.

Setelah pihaknya melakukan pemeriksaan, disebutkan Kombes Hengki, tindakan tersangka mengarah kepada radikalisme dan teror. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: