Iwan Budianto Harus Mewakili Arema FC untuk Bertanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan, Ini Alasannya

Iwan Budianto Harus Mewakili Arema FC untuk Bertanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan, Ini Alasannya

Iwan Budianto Harus Bertanggungjawab Atas Tragedi Kanjuruhan-@idextratime-Twitter

JAKARTA, DISWAY.ID - Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali mengungkapkan bahwa sudah seharusnya Iwan Budianto selaku Direktur Utama Arema FC untuk bisa bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan.

Akmal Marhali berpendapat Iwan Budianto sebagai sosok yang harus bertanggung jawab karena pemilik saham mayoritas Arema FC.

Bahkan terungkap Iwan Budianto punya 3750 lembar saham di PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) per tanggal 10 Mei 2022 dan sudah tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham.

BACA JUGA:Pertemuan Sambo-Putri Dengan Keluarga Brigadir J di Sidang PN Jaksel Minggu ke 3, Jadwal Lengkap Sidang Ferdy

BACA JUGA:Bus Transjakarta Kembali Makan Korban, Seorang Lansia Tewas Tertabrak

Jika Gilang Widya Pramana yang dikatakan harus bertanggung jawab, maka Akmal sama sekali tidak setuju.

"Yang harus dipanggil ya Iwan Budianto. Kalau korporasi, misalnya PT LIB (Liga Indonesia Baru) yang bertanggungjawab adalah Direktur Utama (Akhmad Hadian Lukita)," ujar Akmal, dikutip dari keterangannya.

"Ini ada di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 soal Tata Cara Pidana Korporasi," tambah Akmal.

Akmal mengacu pada aturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 terkait Tata Cara Pidana Korporasi dimana di Pasal 1 disebutkan:

BACA JUGA:Prof Zubairi Djoerban Jabarkan Rute Paparan Etilen Glikol Hingga Sebabkan Keracunan, Simak Penjelasannya

BACA JUGA:Resep dan Cara Mudah Bikin Tempe Mendoan Khas Banyumas

1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

"Dalam definisi itu, PSSI bisa dikategorikan sebagai korporasi," papar Akmal.

Dengan mengacu aturan itu, maka Akmal menyebut level yang paling utama dalam korporasi yakni Direktur Utama, Direktur Operasional, ataupun Direktur Umum yang bisa dijerat hukum karena mereka menjalankan perushaan sesuai dengan jabatannya untuk memberikan contoh pada tubuh PSSI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: