Cara Mendapatkan Rp 3 Juta dari BLT Balita 2022, Klik Link Berikut Ini
Ilustrasi: balita -Pixabay/@Endho-Disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Berapa besarannya bantuan sosial bagi keluarga yang memiliki balita. Jawabanya Rp 3 juta. Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan yang disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) bansos balita tahun 2022? ikuti langkah di bawah ini.
Ilustrasi: tangan balita -Pixabay/@Myriams-Fotos-Disway.id
Lalu berapa lama bantuan sosial itu diberikan? Nah sebelum mengetahui waktu luang anda untuk mengecek langsung aturannya.
Yang pasti, Anda harus memiliki balita lho? lucu juga kalau tak punya balita eh mau dapat PKH. Nah untuk mengeceknya, silahkan klik link berikut ini: cekbansos.kemensos.go.id
Nanti, setelah masuk, akan muncul petunjuk seperti di bawah ini.
BACA JUGA:Punya Balita dan Ingin Mendapatkan Bansos PKH Rp 3 Juta? Ini Caranya
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik tombol 'CARI DATA'
Sebagai catatan, sistem cek bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai wilayah yang Anda inputkan.
Untuk diketahui balita yang mendapatkan bansis berusia 0-6 tahun.
Ketika sudah dicari dan ternyata ada, maka balita Anda berhak mendapatkan bansos PKH (Program Keluarga Harapan) 2022 dengan besaran mencapai Rp 3 juta per tahun.
BACA JUGA:Hati-Hati! Ada Pesan Berantai Pendaftaran Penerima Bansos PKH Tahap 2
Lalu bagaimana syaratnya? Mudah saja. Siapkan Kartu Keluarga (KK). KK ini adalah rujukan data sebelum cari nama balita penerima bansos PKH 2022 di link cekbansos.kemensos.go.id.
Tahapannya sederhanya. Yuk kita ikuti beberapa langkah di bawah ini dengan cermat dan teliti.
Pertama: buka atau klik website cekbansos.kemensos.go.id milik Kementerian Sosial.
Kedua: setelah dibuka webiste akan meminta data diri balita. Seperti wilayah, mapun nama lengkap. Ingat harus sesuai KK ya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: