Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Minta Kapolri Hentikan Serangan Sistematis Terhadap Pembela HAM
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat menjalani pemeriksaan di Ditkrimsus Polda Metro Jaya-M. Ichsan-
“Dan proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara ini bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif,” tambahnya.
Haris juga menuturkan, terlebih lagi, SKB Tiga Menteri tentang Pedoman Implementasi UU ITE terdapat sejumlah pengecuallan.
Pengecualian yang tertuang dalam SKB Tiga Menteri tersebut antara lain adalah jika konten itu berisi penilalan, pendapat, hasil evaluasi, dan fakta lapangan bukan termasuk ke dalam clelik pidana.
BACA JUGA:Momen Ferdy Sambo Peluk Putri Candrawathi di Ruang Sidang, Kompak Kenakan Pakaian Serba Hitam
BACA JUGA:Kiamat Televisi Analog Besok, Berikut Daftar Harga Set Top Box di Pasaran, Ada Merek Sharp!
“0leh karena itu, kami melihat keberlanjutan proses pemidanaan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti adalah serangan terhadap Pembela HAM praktik kriminalisasi yang berdampak luas pada kebebasan berekspresi/berpendapat publik,” terangnya.
Haris juga mengatakan, keberlanjutan proses pemidanaan ini akan bertolak belakang dengan semangat untuk memperbaiki kepolisian di mata publik.
BACA JUGA:Kamaruddin Bawa Barang Bukti yang Masih Berdarah-darah di Persidangan Brigadir J
BACA JUGA:Sempat Bikin Heboh Jagat Dunia Maya, Ternyata Ini Penyebab Instagram Jadi Down
Praktik pembungkaman dengan berbagai dasar hukum terhadap Pembela HAM tidak sejalan dengan komitmen restorative justice dalam penyelesaian kasus pidana dan transformasi Polri Presisi.
Kepolisian seharusnya dapat lebih selektif dalam menindaklanjuti kasus dan secara cermat membedakanpencemaran nama baik dengan kritik publik sebagai bentuk pengawasan masyarakat sipil.
“Atas dasar hal tersebut, kami mendesak Kapolri untuk menghentikan segala bentuk serangan terhadap pembela HAM dengan bentuk apapun guna menjamin ruang kebebasan berekspresi/berpendapat di Indonesia,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: