Kurir Narkoba Lintas Sumatera - Jawa Ditangkap, Ganja 112 Kg Diamankan

Kurir Narkoba Lintas Sumatera - Jawa Ditangkap, Ganja 112 Kg Diamankan

Polda Metro Jaya tangkap 3 Kurir Ganja 112 Kg Jaringan Sumatera 1 Pelaku Masih di Bawah Umur -Humas PMJ-

"UN saat ini masih dalam pengejaran dan sudah kita tetapkan sebagai DPO," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Ancamannya pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup dan atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Zulpan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: