Harga Rokok Makin Mahal Usai Tarif Cukai Tembakau Naik 10 Persen, Cek Disini
Ilustrasi seseorang yang sedang merokok.-Rianti S-Pixabay
2. SKM golongan II
Tarif cukai: Rp669 (sebelumnya Rp600, perkiraan naik 11,5 persen) atau Rp670,5 (perkiraan naik 11,75 persen)
Sigaret Putih Mesi (SPM) naik 11 persen hingga 12 persen
1. SPM golongan I
Tarif cukai: Rp1.182 (sebelumnya Rp1.065, perkiraan naik 11 persen) atau Rp1.192 (perkiraan naik 12 persen)
2. SPM golongan II
Tarif cukai: Rp704,8 (sebelumnya Rp635, perkiraan naik 11 persen) atau Rp711,2 (perkiraan naik 12 persen)
Sigaret Kretek Tangan (SKT) naik 5 persen
1. SKT golongan I, HJE I
Tarif cukai: Rp462 (sebelumnya Rp440)
2. SKT golongan I, HJE II
Tarif cukai: Rp362,2 (sebelumnya Rp345)
3. SKT golongan II
Tarif cukai: Rp215,2 (sebelumnya Rp205)
4. SKT golongan III
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: