Harga Rokok Makin Mahal Usai Tarif Cukai Tembakau Naik 10 Persen, Cek Disini

Harga Rokok Makin Mahal Usai Tarif Cukai Tembakau Naik 10 Persen, Cek Disini

Ilustrasi seseorang yang sedang merokok.-Rianti S-Pixabay

2. SKM golongan II

Tarif cukai: Rp669 (sebelumnya Rp600, perkiraan naik 11,5 persen) atau Rp670,5 (perkiraan naik 11,75 persen)

Sigaret Putih Mesi (SPM) naik 11 persen hingga 12 persen

1. SPM golongan I

Tarif cukai: Rp1.182 (sebelumnya Rp1.065, perkiraan naik 11 persen) atau Rp1.192 (perkiraan naik 12 persen)

2. SPM golongan II

Tarif cukai: Rp704,8 (sebelumnya Rp635, perkiraan naik 11 persen) atau Rp711,2 (perkiraan naik 12 persen)

Sigaret Kretek Tangan (SKT) naik 5 persen

1. SKT golongan I, HJE I

Tarif cukai: Rp462 (sebelumnya Rp440)

2. SKT golongan I, HJE II

Tarif cukai: Rp362,2 (sebelumnya Rp345)

3. SKT golongan II

Tarif cukai: Rp215,2 (sebelumnya Rp205)

4. SKT golongan III

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads