Kabar Baik! Dana BOS Madrasah Tahap II Cair, Simak Cara Pencairannya ke Bank

Kabar Baik! Dana BOS Madrasah Tahap II Cair, Simak Cara Pencairannya ke Bank

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah swasta tahun anggaran 2023 akan cair. -ilustrasi-Kemenag

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Kurukulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi memastikan, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap II untuk Madrasah sudah cair. 

"Kementerian Agama telah menyalurkan dana BOS Madrasah ke rekening bank penyalur (RPL). Total ada Rp1,166 triliun rupiah yang dicairkan untuk 48.660 madrasah," kat Isom di Jakarta, Jumat 4 November 2022.

"Selanjutnya, pihak akan segera menyalurkan dana tersebut ke rekening madrasah swasta penerima dana BOS," sambungnya.

BACA JUGA:Catat, 6 Titik Lokasi Posko Pengajuan STB Gratis di Jabodetabek

Isom merinci, dana sebesar itu terdiri atas Rp540,424 miliar untuk BOS pada 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI), Rp424,830 miliar untuk BOS pada 16.532 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Rp201,586 miliar untuk BOS pada 8.205 Madrasah Aliyah (MA).

“Surat Perintah Pencairan Dana untuk penyaluran Dana BOS Madrasah sudah terbit,” ujarnya.

Terkait penyaluran dana BOS tahap II ini, Isom menyebut telah bekerja sama dengan tiga bank dalam proses pencairan. 

Ketiganya adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI)

“Setelah dana masuk ke rekening madrasah, pihak madrasah sudah bisa melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 ke bank yang telah ditentukan,” jelasnya.

BACA JUGA:Gerhana Bulan Total 8 November 2022, Kemenag Ajak Shalat Khusuf, Berikut Ini Tata Caranya

Isom berharap, dana BOS ini dapat digunakan dengan baik dan optimal oleh pihak madrasah penerima, serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Saya minta pihak madrasah penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS ini tahun secara cepat dan akuntabel," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: