Catat! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di 3 Daerah, Mana Saja?

Catat! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di 3 Daerah, Mana Saja?

Pemutihan: Terlihat antusias masyarakat saat mengajukan permohonan pembayaran pajak kendaraan bermotor program pemutihan.-Foto Adrian Roseple/radarlebong-Radar Lebong

JAKARTA, DISWAY.ID - Program pemutihan pajak di tiga daerah masih berlaku hingga November 2022.

Tiga daerah yang program pemutihan pajaknya mau berakhir di antaranya Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kepulauan Riau.

Berikut tiga daerah yang masih berlaku program pemutihan Pajak:

1. Jawa Tengah

Program pemutihan di Jawa Tengah berakhir, tepatnya pada 22 November 2022 mendatang.

Jadi sebelum berakhir, wajib pajak masih punya waktu untuk mendapatkan keuntungan dalam program terebut.

Soalnya keuntungan yang diberikan seperti pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II).

Lalu ada penggratisan pokok PKB, khusus untuk yang menunggak sampai tahun kelima.

BACA JUGA:Tenang! Pemerintah Janji Naikan UMP 2023, Berapa Angkanya? Simak Penjelasan Kemnaker

2. Kepulauan Riau

Program pemutihan pajak di Kepulauan Riau menawarkan beberapa benefit yang didapatkan wajib pajak.

Seperti pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II).

Ditambah ada diskon pajak sebesar 30 persen yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak.

BACA JUGA:Alasan Elon Musk PHK 50 Persen Karyawan Twitter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads