KPK Lelang Sitaan Koruptor Lampung, Berikut Daftar dan Cara Ikut Serta

KPK Lelang Sitaan Koruptor Lampung, Berikut Daftar dan Cara Ikut Serta

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung berencana melakukan lelang bersama.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan barang yang akan dilelang ialah barang rampasan terpidana Agung Ilmu Mangkunegara.

"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung akan melaksanakan lelang eksekusi pembayaran uang pengganti di muka umum Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 293 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Agustus 2021 dengan Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara," katanya kepada awak media, Senin 7 November 2022.

BACA JUGA:Catat, Jadwal dan Syarat Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Dijelaskannya, lelang akan digelar mulai Kamis (24/11) melalui website www.lelang.go.id.

"Kamis, 24 November 2022, pukul 08.00 Waktu Server (sesuai WIB), cara penawaran closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.id," ucapnya.

"Batas Akhir Penawaran : Kamis, 24 November 2022 pukul 08.00 Waktu Server (sesuai WIB). Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran. Pelunasan harga lelang 5  hari kerja setelah pelaksanaan lelang." tambahnya.

Berikut adalah obyek yang akan dilelang KPK : 

1. Tanah seluas 734 M2 (tujuh ratus tiga puluh empat meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp1.271.257.000,00 dan uang jaminan Rp300.000.000,00.

2. Tanah dan Bangunan seluas 566 M2 (lima ratus enam puluh enam meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp1.033.224.000,00  dan uang jaminan Rp220.000.000,00.

3. Tanah dan Bangunan yang terdiri dari 2 (dua) Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2 (delapan ribu tiga ratus sembilan puluh enam meter persegi)  sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2 (empat ribu dua ratus dua puluh empat meter persegi) sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp40.687.438.000,00 dan uang jaminan Rp Rp10.000.000.000,00.

BACA JUGA:Ronny Talapessy Hormati Hakim Terkait Penggabungan Bharada E dengan Terdakwa Lain

4. Tanah dan Bangunan seluas 1.340 M2 (seribu tiga ratus empat puluh meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp9.420.096.000,00 dan uang jaminan Rp2.000.000.000,00 

5. Tanah dan Bangunan seluas 835 M2 (delapan ratus tiga puluh lima meter persegi) sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit  Rp3.362.472.000,00 dan uang jaminan Rp700.000.000,00.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: