Polda Banten Musnahkan Barang Bukti 4,626 Gram Ganja dan 2,12 Gram Sabu

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti 4,626 Gram Ganja dan 2,12 Gram Sabu

Pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Banten.-ist-

SERANG, DISWAY.ID-- Ditresnarkoba Polda Banten menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 4,626 Gram dan Sabu seberat 2,12 gram.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Lapangan Sepak Bola Polda Banten, Senin 07 November 2022.

Dalam pemusnahan yang dipimpin Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto ini terlebih dahulu dilakukan tes identifikasi barang bukti dengan menggunakan metode kuantitatif.

BACA JUGA:Nunukan dan Sebatik Jadi Pulau Sadar Zakat

Tes identifikasi dilakukan oleh tim penguji dari Biddokkes Polda Banten untuk memeriksa keaslian narkotika. 

Sementara turut hadir menyaksikan pemusnahan, di antaranya Perwakilan dari MUI Banten, Kejaksaan Negeri Serang, Tim Penguji Biddokkes Polda Banten dan PJU Ditresnarkoba Polda Banten.

Sedangkan pemusnahan narkotika jenis ganja dan sabu kali ini dilakukan dengan cara dibakar.

Suhermanto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan sitaan hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir.

“Yang kami musnahkan pada hari ini, merupakan hasil dari beberapa kasus. Ada 2 kasus narkotika jenis ganja yang berat barang bukti keseluruhan adalah 13 Kg namun yang dimusnahkan 4,6 Kg sisanya masih diuji lab,” kata Suhermanto. 

BACA JUGA:Kronologi Pemeran Video Wanita Kebaya Merah Ditangkap, Nomor Kamar Hotel 1710 Jadi Jejaknya

Ada 12 kasus perkara narkotika yang dilakukan restorative justice terhadap para pengguna narkotika.

“Para tersangka yang dilakukan restorative justice saat ini berada di panti rehabilitasi, barang bukti yang disita akan dimusnahkan, kemudian ada barang bukti yang disisihkan untuk diuji lab dan untuk di persidangan sedangkan sisanya akan dimusnahkan," ujarnya.

Suhermanto menjelaskan pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat terhadap penyitaan narkotika.

"Sudah memiliki izin dari kejaksaan setempat,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads