7 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp 10 Miliar

7 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp 10 Miliar

Ungkap Jaringan Malaysia Dan Tangkap 7 Kurir, Polisi Sita Narkoba Senilai Rp.10 Milliar-dok Humas Polres Tangsel-

TANGSEL, DISWAY.ID-- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap beberapa kasus peredaran narkoba internasional asal Malaysia, dan menangkap 7 orang kurir pembawa narkoba tersebut, Senin 7 November 2022.

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan pihaknya menyita barang bukti berupa 6.800 pil ekstasi dan 5 kilogram sabu dari tujuh kurir jaringan Malaysia.

BACA JUGA:Kekecewaan Ancelotti Setelah Real Madrid Telan Kekalahan Pertama di Liga Musim Ini

BACA JUGA:Jadwal Liga Inggris Minggu Ini: Liverpool vs Southamtpon hingga MU vs Fulham

Adapun tujuh orang kurir yang berhasil tertangkap petugas yakni masing masing berinisial MK, Y, S, E, H, AF, dan AP.

Tujuh orang kurir narkoba tersebut ditangkap di tiga lokasi yang berbeda, yakni Jakarta Utara, Medan, dan Jambi.

BACA JUGA:Teka-teki Video Syur Kebaya Merah Mulai Terdeteksi, Jual Konten Porno di Telegram?

BACA JUGA:Jelang Balapan WSBK Mandalika, Dua Pembalap Kawasaki Racing Menyapa Penggemar di Jakarta

Semenatra untuk nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan dari para pelaku mencapai Rp 10 miliar.

"Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti jenis ekstasi sebanyak 6.800 butir dan sabu sebanyak 5 kg, yaitu setara dengan Rp 10 miliar," ujar AKBP Sarly Sollu kepada wartawan, Senin 7 November 2022.

AKBP Sarly juga mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang diungkap Polres Tangsel.

BACA JUGA:Harga Emas Antam 8 November 2022 Turun Jadi Rp 950 Ribu per Gram

BACA JUGA:Harga dan Cara Beli Tiket NCT Dream The Movie di CGV, Tayang Mulai 30 November 2022

Polisi pun mengejar para pelalu dengan membentuk dua tim yang bekerja di lapangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads