Lagi, BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup

Lagi, BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup

Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengumumkan dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan pembuatan obat sirup-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito menyebutkan ada dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan pembuatan obat sirup.

Dua perusahaan farmasi tersebut, yaitu PT SF dan PT CF. Kedua perusahaan farmasi ini didapati melanggar ketentuan cara pembuatan obat sirup.

Penny mengatakan, saat dilakukan pengujian bahan baku dan produk, ditemukan hasilnya tidak memenuhi syarat dan melebihi ambang batas akan.

BACA JUGA:Mahfud MD Ajak Komisi Antirasuah Berantas Mafia Tambang, KPK: Satgas Dibentuk

BACA JUGA:Selain Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, Menkes Ungkap Zat Ini Penyebab Gagal Ginjal Akut Progresif

"Berdasarkan hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk jadi PT SF dan CF cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam bahan baku dalam pelarutnya tidak memenuhi persyaratan dan dalam produk jadi melebihi ambang batas aman," kata Penny melalui konferensi pers, Rabu 9 November 2022.

Dengan ditemukannya kasus tersebut, Penny pun memerintahkan kepada dua perusahaan farmasi itu untuk melakukan penarikan obat sirupnya dari peredaran di seluruh Indonesia.

Ia pun juga meminta untuk memusnahkan obat sirup yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

“Jadi penarikan seluruh produk menjadi tugas tanggung jawab kewajiban dari industri Farmasi tersebut,” ungkap Penny.

“Tentunya dimonitor dan didampingi secara aktif dan langsung juga dilakukan oleh kantor-kantor Badan POM di seluruh Indonesia," sambungnya.

BACA JUGA:Nah Bukan Cuma Sirup, Etilen Glikol Juga Buat Obat Tetes dan Vitamin, 65 Item Ini Dinyatakan Aman

BACA JUGA:Saat Putri Candrawathi Bantah Kesaksian Romer: Saya Sedang di Kamar

Diketahui sebelumnya, BPOM RI merilis tiga industri farmasi produsen obat sirup yang dicabut izin edarnya.

Ketiga industri farmasi ini telah melakukan pelanggaran di bidang produksi obat, yang mana ketiga industri ini menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads