Lagi, BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup

Lagi, BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup

Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengumumkan dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan pembuatan obat sirup-Intan Afrida Rafni-

Melalui postingan @bpom_ri, berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut sarana produksi disimpulkan bahwa PT YF, PT UPI, dan PT AF telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat.


Kepala BPOM Penny K. Lukito melihat fasilitas Laboratorium Good Manufacturing Practice Unair -Unair-

Bukan hanya itu, BPOM RI menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.

Dengan penjelasan ini, maka informasi produk sirup obat dari ketiga industri farmasi yang tercantum pada Penjelasan BPOM Tentang Informasi Kelima dan Keenam Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, dinyatakan tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: