Nah Bukan Cuma Sirup, Etilen Glikol Juga Buat Obat Tetes dan Vitamin, 65 Item Ini Dinyatakan Aman
Obat sirup Paracetamol masih dijual bebas di DKI Jakarta, pedagang ungkapkan belum ada pemberitahuan. -Bambang Dwi Atmodjo-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Zat Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) menjadi momok mengkawatirkan belakagan ini seiring heboh cemaran kandungan obat sirup tersebut menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Jumlah pasien gagal ginjal akut pada anak semakin meningkat, sampai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau untuk menghentikan penggunaan obat sirup di tengah masyarakat.
Belakangan, Kemenkes juga menyebut, kandungan Etilen Glikol (EG) ternyata tidak hanya terdapat pada obat-obatan sirup saja. Namun EG juga digunakan menjadi bahan lain dalam item obat tetes dan vitamin.
BACA JUGA:Ada Apa Polisi Buru Penjual Spaghetti Jajanan Sekolah di Pesanggrahan
"Etilen glikol juga ada di vitamin, obat tetes. Ini (EG) adalah bahan aktif yang tidak bisa larut di dalam air," ujar Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono di IMERI Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, pakan lalu.
Disebutkan Dante, zat pelarut dalam produksi obat-obatan sebaiknya adalah propilen etilen glikol (PEG).
"Tapi, karena propilen etilen glikol ini mahal, beberapa perusahaan obat menggunakan etilen glikol (EG) dan ambang batasnya yang belum kita ketahui," kata Dante.
Oleh karenanya, Kemenkes sedang evaluasi secara kuantitatif jumlah obat yang ada di kemasan sediaan tersebut.
"Apakah masih dalam batas aman atau harus ditarik, karena lebih dari batas aman," ujar Dante.
Sebelumnya dijelaskan obat sirup yang diduga tercemar EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan bahwa ada 65 obat sirup yang aman untuk pengobatan.
65 obat sirup bebas dari etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) untuk pengobatan dirilis BPOM pada Kamis 27 Oktober 2022.
Kepala BPOM, Penny Lukito memastikan bahwa 65 obat sirup yang baru diumumkan itu tidak mengandung empat pelarut rentan tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: