KPK Banding Terkait Kasus Suap Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan bahwa banding Rahmat Effendi ditolak dan masa hukum ditambah 2 tahun.-Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Memori banding terdakwa mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi telah diserahkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Siswhandono selaku Jaksa KPK telah memberikan memori banding tersebut kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
"Jaksa KPK Siswhandono telah selesai menyerahkan memori banding Terdakwa Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung," katanya kepada awak media.
BACA JUGA:Lagi, BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup
BACA JUGA:KPK Kembali Panggil 2 Saksi Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Pemkab Pemalang
Dijelaskannya, hal pokok yang menjadi pembahasan Jaksa KPK ialah dakwaan penerimaan gratifikasi oleh Rahmat Effendi.
"Adapun yang menjadi pokok materi banding yang disampaikan Tim Jaksa, antara lain terkait dengan pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi," ucapnya.
"Dimana Tim Jaksa menyakini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan terkait peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan yang dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukannya selaku Wali kota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang," tambahnya.
Selain itu, dugaan permintaan uang oleh mantan Wali kota Bekasi tersebut kepada beberapa pihak menjadi sorotan dalam memori banding Jaksa KPK.
"Pemberian uang oleh pihak lain yang karena melihat yang meminta uang adalah Rahmat Effendi selaku Wali kota Bekasi, bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang," tuturnya.
BACA JUGA:Mahfud MD Ajak Komisi Antirasuah Berantas Mafia Tambang, KPK: Satgas Dibentuk
BACA JUGA:Saat Putri Candrawathi Bantah Kesaksian Romer: Saya Sedang di Kamar
Pihaknya berharap Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding Jaksa KPK tersebut.
"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan Tim Jaksa." tandasnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Rahmat Effendi juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan JPU KPK yang sebelumnya meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung untuk memvonis Rahmat Effendi selama sembilan tahun enam bulan penjara ditambah denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: