Dugaan Korupsi Ratusan Miliaran Rupiah di PT Pertamina Patra Niaga Diusut Bareskrim Polri
Dugaan korupsi Pertamina Patra Niaga pihak Bareskrim Polri melakukan penggledahan tiga kantor yang berlokasi di Jakarta.--Foto: Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID – Dugaan korupsi jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) tengah diusut oleh Bareskrim Polri.
Korupsi yang diduga dilakukan oleh pihak PNN dan AKT tersebut di lansir telah mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp 451,6 miliar.
Brigjen Pol Cahyono Wibowo selaku Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pihak penyidik saat ini masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan dugaan korupsi Pertamina Patra Niaga.
Dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi ratusan miliaran rupiah Pertamina Patra Niaga pihak Bareskrim Polri melakukan penggeledahan tiga kantor yang berlokasi di Jakarta.
BACA JUGA:Ajudan Ferdy Sambo Ngaku Dititipi Pisau Kuat Maruf, Bentuknya Sempat Dibeberkan 'Tolong Om Titip'
BACA JUGA:Megah, Inilah 8 Stadion Piala Dunia FIFA 2022 di Qatar
Adapun ketiga kantor yang terindikasi dugaan korupsi Pertamina Patra Niaga antara lain Kantor Pusat PT Pertamina Patra Niaga di Jalan Rasuna Said, Kantor PT Pertamina Patra Niaga pada ruang Informasi Teknologi (IT) di Jalan Mega Kuningan Barat, dan Kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jalan Budi Kemuliaan.
Brigjen Pol Cahyono menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut pihaknya mencari barang bukti untuk membuat terang penyidikan yang telah dilakukan oleh Dittippikor Bareskrim Polri.
“Dalam kasus dugaan korupsi Pertamina Patra Niaga ini ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam perjanjian jual beli BBM nontunai antara Pertamina Patra Niaga, yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina dengan PT Asmin Koalindo Tuhup,” tarang Brigjen Pol Cahyono.
BACA JUGA:Belum Tahu Manfaat Energi Nuklir? Berikut Penjelasan BAPETEN
BACA JUGA:Mastodon, Media Sosial yang Disebut Sebagai Pengganti Twitter, Ini Kelebihan dan Kekurangannya
Menurut Brigjen Pol Cahyono dugaan korupsi Pertamina Patra Niaga ini terjadi pada periode 2009-2012.
Dalam perjanjian tersebut diketahui ditanda tangani oleh Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga dan Direktur PT AKT.
Pada kontrak tersebut kedua belah pihak sepakat bahwa periode 2008 sampai 2010 untuk melakukan transaksi sebesar 1.500 kiloliter perbulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: