Pembuktian Isu Perang Bintang Terus Diburu, Kompolnas 'Tagih' Propam dan Irwasum: Punya Hak Menyangkal

Pembuktian Isu Perang Bintang Terus Diburu, Kompolnas 'Tagih' Propam dan Irwasum: Punya Hak Menyangkal

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto -Foto Dok. Instagram/@agusandrianto.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pembuktian adanya isu perang bintang di tubuh Polri hingga kini terus jadi perbincangan hangat.

Isu perang bintang Polri mulai mencuat setelah Ferdy Sambo terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Selain itu, isu perang bintang Polri juga semakin mencuat usai adanya pengakuan dari Ismail bolong soal dugaan adanya tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri.

BACA JUGA:Inter Milan Ngamuk di San Siro setelah Dipecundangi Juventus, Babat Bologna 6-1

Terlebih lagi, Menkopolhukam Mahfud MD tampak membenarkan isu perang bintang di tubuh Polri karena menurutnya para jenderal saling buka kartu truf.

Dengan begitu, kebeneran adanya isu perang bintang ini terus diburu oleh publik.

Terkait hal ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berupaya untuk menindaklanjuti pengakuan Ismail Bolong.

BACA JUGA:Dua ART Ferdy Sambo Kena Mental, Hakim Wahyu Iman Sebut Kodir dan Damson Seperti Sakit Gigi saat Ditanya!

Kompolnas berusaha untuk 'menagih' klarifikasi Irwasum Polri dan Propam Polri.

Mengingat, pengakuan Ismail Bolong sudah menyeret Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Kompolnas tahap awal akan melakukan koordinasi dan klarifikasi kepada pihak pengawasan internal baik Itwasum maupun Propam terkait hal beredar tengah publik. Karena ini telah beredar di ruang publik, tentu kami yakin Polri telah melakukan langkah-langkah untuk mengatasinya," ujar Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim, dilansir dari laman resmi Kompolnas, 10 November 2022.

BACA JUGA:Tayang di Bioskop, Ada Berapa Post Credit Black Panther: Wakanda Forever? Ini Jawabannya

Kompolnas juga menekankan jika video Ismail perlu divalidasi terlebih dulu.

"Terkait keterangan Ismail Bolong yang dalam rekaman video baik yang awal maupun yang kedua yang isinya seolah klarifikasi yang awal, tentunya hal tersebut memerlukan validasi. Dalam hal ini, agar tidak menimbulkan spekulasi publik, perlu pihak internal melakukan pendalaman berdasarkan mekanisme yang berlaku," ucap Yusuf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: