Ketua KPK Datangi Enembe, ICW : Baca Ulang UU No. 30 2002

Ketua KPK Datangi Enembe, ICW : Baca Ulang UU No. 30 2002

Suasa rapat internal KPK, di mana Ketua KPK ditinggal walk out anggota saat rapat internal. --

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) hari ini (10/11) kembali memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Pusat.

"Hari ini 10 November pemeriksaan saksi TPK suap dan gratifikasi  terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi  Papua, untuk tersangka LE," katanya kepada awak media, Kamis 10 November 2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan 12950," tambahnya.

Pemeriksaan dilakukan kepada seorang karyawan swasta. "Atas nama Yani Ardiningrum Karyawan Swasta." tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil beberapa saksi dalam rangka pengembangan dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya memeriksa 10 saksi tersebut di Brimob Polda Papua beberapa waktu lalu.

"Bertempat di Mako Brimob Polda Papua, 5 November Tim Penyidik KPK telah selesai memeriksa saksi-saksi, katanya kepada awak media, Senin 7 November 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads