Ketua KPK Datangi Enembe, ICW : Baca Ulang UU No. 30 2002

Ketua KPK Datangi Enembe, ICW : Baca Ulang UU No. 30 2002

Suasa rapat internal KPK, di mana Ketua KPK ditinggal walk out anggota saat rapat internal. --

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menemui Gubernur Papua, Lukas Enembe pada beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Undang-undang KPK, pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung maupun tak langsung dengan seorang yang sedang berperkara.

Mengenai hal itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga tidak menyalahkan terkait pertemuan tersebut. Menurut Dewas KPK, tidak ada yang salah dengan pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe. Sebab, hal itu dalam rangka menjalankan tugas penyelidikan.

BACA JUGA:Lanjutkan Kasus Dugaan Suap Unila, KPK Periksa Beberapa Saksi

Menanggapi hal itu, Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menyarankan Dewas KPK untuk membaca kembali Undang-undang KPK terkhusus terkait pelarangan Pimpinan KPK menemui pihak yang sedang berperkara.  

"ICW menyarankan kepada Dewan Pengawas untuk membaca ulang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, khususnya mengenai larangan Pimpinan KPK berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang berperkara," katanya kepada awak media, Kamis 10 November 2022.

Diungkapkannya, dalam UU KPK tersebut, utamanya di Pasal 36 huruf a disebutkan jelas, bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang berperkara apa pun alasannya. Dan hal itu menjadi wajib dipatuhi guna menjaga independensi komisi antirasuah.

BACA JUGA:Dalami Kasus Enembe, KPK Kembali Periksa 1 Orang, Siapa?

BACA JUGA:Kuasa Hukum Lukas Enembe Datangi KPK, Apa yang Dibahas?

"Frasa dengan alasan apa pun mengartikan pembentuk UU tidak membenarkan hubungan itu terjalin. Hal itu dapat dipahami mengingat pentingnya isu independensi KPK," ungkapnya.

Menurut Kurnia, Dewas KPK telah salah dalam menafsirkan Pasal 36 huruf a UU KPK dalam hal ini.

Sebab, alih-alih melarang dan memberikan sanksi tegas, Dewas KPM malah acuh dan mengamini tindakan Firli Bahuri yang menemui Lukas Enembe sebagai bentuk dari pelaksaan tugas.

"Sayangnya, Dewan Pengawas keliru menafsirkan Pasal 36 huruf a UU KPK dengan memberikan alasan pembenar, seperti pada Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020," terangnya.

"Dengan Dewan Pengawas memberikan izin dan membiarkan Firli Bahuri bertemu Lukas Enembe, kian memperlihatkan keberadaan mereka bukannya memperbaiki, justru menambah kerusakan di lembaga antirasuah itu," sambung Kurnia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: