2 Saksi Kasus Dugaan Suap Enembe Kembali Dipanggil KPK

2 Saksi Kasus Dugaan Suap Enembe Kembali Dipanggil KPK

Kolase: Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri), Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Kanan)-Kolase -disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terus dalami kasus suap pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dimana Gubernur Papua, Lukas Enembe menjadi tersangka.

2 saksi kasus dugaan suap Enembe kembali dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya telah rampung memeriksa dua saksi terkait dengan transaksi tersebut.

"Update hasil pemeriksaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu 16 November 2022.

BACA JUGA:Viral! Video Suami Cekik Istri Depan Anak, Pelaku Kini Sudah Ditahan Polsek Cisauk

BACA JUGA:Sosok Novel Baswedan yang Dikenal Tak Pandang Bulu Menegakkan Kasus Korupsi di Indonesia, Ini Sepak Terjangnya

Dijelaskannya, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ali menyebut, KPK masih terus melakukan penyelidikan kasus korupsi proyek yang bersumber dari APBD Provinsi  Papua itu.

Adapun dua orang saksi yang diperiksa yakni. 

  1. Kriswanto dari PT Anugrah Valasindo
  2. Roby dari PT Mulia Multi Remittance atau Mulia Multi Valas.

BACA JUGA:Kata Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan tentang KTT G20 di Bali Indonesia

BACA JUGA:Pasien Gagal Ginjal Akut Menurun, Kesembuhan Pasien Meningkat di 27 Provinsi

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi terkait pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan transaksi valas dalam perkara Lukas." tandasnya.

KPK pada 10 November kembali memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: