Usai Buron ke Sulsel 2 Tahun, Ipang Tertangkap di Tambora Jakarta
Ilustrasi. Usai buron 2 tahun, Ipang tertangkap di Tambora Jakarta--
Merasa aman bersembunyi selama dua tahun, pelaku DL alias Ipang (30) kembali lagi ke Tambora untuk melakukan kejahatan penjambretan lagi,” jelasnya.
Putra menerangkan, berdasar salinan putusan PN Jakarta Barat Nomor 1265/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt Tanggal 21 Oktober 2020 terdakwa Topan Bahrudin pun telah divonis pidana penjara selama 10 tahun.
Kini giliran DL alias Ipang (30) yang dijerat Pasal 365 ayat (1) dan Pasal 365 Ayat (4) untuk tindak pidana di Bulan April 2020.
“Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” tandas Putra.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: