Kenaikan UMP 2022 DKI Jakarta Dibatalkan, Heru Angkat Bicara
Pejabat Sementara Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono,-Humas Balaikota-
Namun, pengajuan banding yang tercantum pada Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, menyatakan membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tertanggal 16 Desember 2021.
Saat itu, Anies Baswedan mengajukan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 sehingga menjadi Rp 4.641.854.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: