Polisi Tanggapi Soal Teddy Minahasa Cabut BAP, Kombes Mukti: Bukan Berarti Pidananya Gugur

Polisi Tanggapi Soal Teddy Minahasa Cabut BAP, Kombes Mukti: Bukan Berarti Pidananya Gugur

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa-M Ichsan/Disway.id-

Sebelumnya diberitakan, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum dari tersangka Teddy Minahasa (TM) di kasus peredaran gelap narkoba mengungkapkan kliennya tersebut mencabut semua BAP sebagai tersangka baik BAP pertama mau pun yang kedua.

“Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan TM, karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh,” ujar Hotman Paris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 18 November 2022.

BACA JUGA:Polisi Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Tim Ahli Kasus 1 Keluarga Tewas Mengering di Kalideres

BACA JUGA:Pemilu Serentak Berpotensi Merekayasa Perilaku Pemilih

"Makanya hari ini Teddy Minahasa dalam BAPnya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersanka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut bap yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," tambahnya.

Hotman juga menjelaskan, setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi.

“Pada awalnya Kapolres ini melaporkan ke Kapolda ditemukan 41,4 kg itu laporan pertamanya. Tapi setelah ditimbang ke pengadaian pada saat rilis tiba-tiba jumlahnya cuma 39,5 kg.

"Artinya dari sebelum rilis sudah hilang barbuk ini 1,9. Di situ Teddy mulai curiga sudah ada yang nyolong 1,9 kg dan ini yang diduga beredar di Jakarta,” jelas Hotman Paris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: