Kejagung Beberkan Hasil Evaluasi Sidang Sambo: 'Enggak Ada Yang Berubah, Tetap Berjalan Sebagaimana Mestinya'
Kejagung telah melakukan evaluasi terkait beberapa hal, yaitu mulai dari strategi proses di persidangan hingga pemberitaan.-Foto/Tangkapan Layar/YouTube/Kompas TV-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang kasus Ferdy Sambo bersama dengan komplotannya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Senin, 21 November 2022.
Diketahui, sidang yang melibatkan Ferdy Sambo bersama dengan komplotannya ini merupakan sidang lanjutan yang sebelumnya sempat dihentikan selama seminggu oleh pihak PN Jakarta Selatan.
Tentunya penundaan sidang tersebut bukanlah tanpa alasan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyebutkan, selama minggu, pihaknya telah melakukan evaluasi.
Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Kejagung telah melakukan evaluasi terkait beberapa hal, yaitu mulai dari strategi proses di persidangan hingga pemberitaan selama sidang berlangsung.
Ia juga mengatakan bahwa nantinya proses sidang juga akan berjalan seperti biasa yaitu menyiarkan sidang Ferdy Sambo dan komplotannya tanpa suara.
Hal tersebut diperlukan untuk melindungin para saksi yang dihadirkan selama sidang tersebut sekaligus untuk mencegah kesamaan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum nantinya.
BACA JUGA:Jungkook BTS Guncang Stadion AL Bayt, Opening Piala Dunia Qatar 2022 Meriah!
BACA JUGA:Hasil Qatar Vs Ekuador, Mirisnya Tuan Rumah Qatar Tak Berkutik di Tangan Ekuador
"Enggak ada yang berubah, tetap berjalan sebagaimana mestinya. Evaluasi kemarin itu hanya berkaitan dengan strategi proses di persidangan. Lalu, yang kedua berkaitan dengan pemberitaan juga," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Senin, 21 November 2022.
"Semua kita ungkit putar karena menganggu 159 agar jangan sampe para saksi ini ada hubungan sebelum kasih saksi baik langsung maupun tidak langsung ini akan berpengaruh kepada saksi yang belum memberikan saksi," lanjutnya.
Lebih lanjut, ia pun juga menegaskan bahwa selama evaluasi berlangsung, tidak ada catatan yang dinilai mengambang dan pihaknya akan tetap berfokus pada berkas perkara dan surat pendakwahannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: