Kejagung Kembali Hadirkan Ferdy Sambo Dalam Persidangan: 'Biasanya Pada Bagian Belakangan'
saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Sambo adalah Said Karim yang merupakan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin.-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY. ID - Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa pihaknya akan menghadirkan Ferdy Sambo sebagai saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin, 21 November 2022.
"Nanti pada saatnya akan dihadirkan dan biasanya pada bagian belakang," kata Ketut.
BACA JUGA:Miris! 6 Siswa Jadi Pelaku Penendang Nenek ODGJ, KPAI: Pendidikan Pancasila Gugur!
BACA JUGA:Italia Apes, Cuma Bisa Nonton Opening Ceremony Piala Dunia Qatar, Bonnuci: Itu Menyakitkan!
Diketahui, sebelumnya sidang terdakwah Ferdy Sambo sempat ditunda selama sepekan dengan alasan keamanan selama Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 di Bali.
Akan tetapi, Ketut Sumedana menyebutkan selama sepekan itu pihaknya telah melakukan evaluasi terkait sidang terdakwah Ferdy Sambo bersama komplotannya.
Adapun yang menjadi evaluasi oleh pihak Kejagung, yakni mulai dari strategi proses di persidangan hingga pemberitaan selama sidang berlangsung.
Ia juga mengatakan bahwa proses sidang tersebut juga akan berjalan seperti biasa yaitu menyiarkan sidang Ferdy Sambo dan komplotannya tanpa suara.
BACA JUGA:Maraknya Judi Bola di Piala Dunia Qatar 2022, Ustaz Fadly Gugul: Surat Al-Maidah Ayat 90!
Hal tersebut diperlukan untuk melindungin para saksi yang dihadirkan selama sidang tersebut sekaligus untuk mencegah kesamaan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum nantinya.
"Enggak ada yang berubah, tetap berjalan sebagaimana mestinya. Evaluasi kemarin itu hanya berkaitan dengan strategi proses di persidangan. Lalu, yang kedua berkaitan dengan pemberitaan juga," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Senin, 21 November 2022.
"Semua kita ungkit putar karena menganggu 159 agar jangan sampe para saksi ini ada hubungan sebelum kasih saksi baik langsung maupun tidak langsung ini akan berpengaruh kepada saksi yang belum memberikan saksi," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: