Cerita Bejat dari Serang, Ayah dan Anak Nafsu 'Main Bareng' Siswi SMP
Kekerasan seksual terhadap anak. (Ilustrasi: Radar Bogor)--
Setelah semuanya dirasa lengkap, penyidik UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota kemudian menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut.
AKP David mengatakan kedua tersangka telah dilakukan penahanan.
“Ada dua pelaku yang kami tetapkan sebagai tersangka, keduanya merupakan ayah dan anak,” ungkap David.
Oleh penyidik kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya di atas lima tahun,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: