Sah! Pemerintah Resmi Izinkan Mudik Natal dan Tahun Baru 2023, Catat Syaratnya?
Arus Mudik/ilustrasi/Foto: Ntmcpolri--ilustrasi-Ntmcpolri
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan secara resmi mempersilahkan bagi masyarakat yang ingin menikmati mudik libur Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyatakan, bahwa tidak ada larangan untuk mudik libur Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Untuk itu, Hendro menginstruksikan kepada seluruh personil untuk lebih meningkatkan koordinasi agar angkutan saat libur akhir dan tahun tersebut berjalan dengan baik.
"Pada Natal dan Tahun Baru ini sudah ada kebebasan dan tidak ada larangan untuk mudik, jadi pasti ada peningkatan arus lalu lintas," kata Hendro dikutip dari Antara, Rabu 23 November 2022.
BACA JUGA:Siap-siap! Elon Musk Bakal Buka Lowongan Kerja Baru di Twitter, Keahlian Ini Sangat Diprioritaskan
"Jadi saya minta pada Kepala BPTD, kadishub provinsi maupun kota/kabupaten untuk melakukan ramp check terhadap bus pariwisata," sambungnya.
Hendro meminta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Kepala Dinas Provinsi, Kota, dan Kabupaten agar memiliki visi yang sama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam penanganan bidang Transportasi dan lalu lintas.
"Ketika ada visi dan langkah yang sama diharapkan ke depan tanggung jawab kita dalam menciptakan keselamatan transportasi ini dapat berjalan dengan baik," ujarnya.
Tak hanya di lintas Dinas Provinsi, kata Hendro, pihaknya juga terus memperkuat sinergi antar instansi pemerintah di sektor transportasi darat.
BACA JUGA:Ronaldo Tulis Pesan Menyentuh Usai Resmi Berpisah dengan Manchester United
Selain itu, Kemenhub juga akan mengajak seluruh instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah menyamakan visi dalam penyelenggaraan tugas, khususnya sektor perhubungan darat.
"Tiga pembahasan utama yang menjadi pokok diskusi dalam kegiatan rapat kerja tersebut seputar keselamatan transportasi darat, penanganan ODOL, serta pengarahan rencana operasi (renops) Angkutan Natal dan Tahun Baru 2022/2023," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: