Laksamana TNI Yudo Margono Terpilih Menjadi Panglima TNI Pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa

Laksamana TNI Yudo Margono Terpilih Menjadi Panglima TNI Pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa

Laksamana TNI Yudo Margono sebagai pengganti Panglima TNI sebelumnya Jenderal TNI Andika Perkasa-TNI-AL-

JAKARTA, DISWAY.ID – Ketua DPR RI Puan Haharani mengumunkan calon pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa.

Dalam Surat Presiden yang dibacakan nantinya calon penganti Panglima TNI dari Jenderal TNI Andika Perkasa adalah Laksamana TNI Yudo Margono yang merupakan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).

Dengan dipilihkan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai pengganti Panglima TNI sebelumnya Jenderal TNI Andika Perkasa maka Laksamana TNI Yudo Margono akan segera menjalani fit and proper tes.

Puan menjelaskan bahwa surat ini diterima oleh pihaknya sebelum masa reses dan dengan waktu yang cukup panjang pihaknya dapat segera menindak lanjuti terkait dengan Surpres tersebut.

BACA JUGA:Anggap Teman Baik, Ucapan Benny Rhamdani Minta 'Restu' Tempur ke Jokowi Buat Musni Umar Bingung: Sampai Gini Dia Bicara

BACA JUGA:Baru Sepekan Menikah, Kapten Vincent Raditya Bagikan Momen Kehadiran Bayi Perempuannya, Netizen: DP Duluan Guys!

Nama Laksamana TNI Yudo Margono muncul dan menyingkirkan kandidat lainnya diantaranya TNI baik Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

Dalam kesemparan tersebut, Puan juga mengatakan bahwa nama yang tertera disurat tersebut merupakan pilihan dari Presiden Joko Widodo dan tidak ada perubahan nama seperti berita yang beredar.

Sebelumnya di beritakan bahwa hari ini Senin 28 November 2022, nama panglima TNI pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa akan sampai ke tangan DPR.

BACA JUGA:Jajal Toyota Zenix di Penghujung GIIAS The Series Semarang 2022, Pengunjung Membludak

BACA JUGA:Benny Rhamdani Geram dengan Pihak yang Terus Serang Pemerintahan Jokowi: Dendam Politik yang Diformalin Pasca Pilpres 2019

Nama panglima TNI yang baru tersebut dikirimkan melalui Surpres yang di bawakan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.

Pergantian Panglima TNI ini sejalan dengan aturan pergantian panglima berdasarkan undang-undang pengangkatan Panglima TNI RI dapat dilakukan secara bergiliran.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi, meskipun pergantian panglima berdasarkan undang-undang pengangkatan Panglima TNI RI dapat dilakukan secara bergiliran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads