Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2023 Naik 7,8 Persen, Cek Lagi UMK Tahun Ini
Ilustrasi Uang-Pixabay-
SURABAYA, DISWAY.ID-- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Miniumum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik 7,8 persen.
Penetapan UMP 2023 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
Besaran kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2023 ini masih di bawah batas maksimal yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yakni 10%.
BACA JUGA:UMP Jakarta Tahun 2023 Cuma Naik Rp 326 Ribu Jadi Rp 4,9 Juta
Saat ini UMP Jatim tercatat Rp 1.891.567, selanjutnya pada tahun 2023 naik Rp 148.667 atau kenaikan 7,8 persen menjadi sebesar Rp 2.040.244,33.
Penghitungan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur atau UMP Jatim terbaru berlaku mulai 1 Januari tahun 2023 mendatang.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu," jelas SK Gubernur Jatim pada Diktum Kedua huruf (b).
Dengan kenaikan UMP sebesar itu, cek lagi Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jawa Timur tahun 2022.
BACA JUGA:Upah Minimum Provinsi Banten 2023 Naik 6,4 Persen
Berikut Ini Daftar UMK di Jatim tahun 2022:
1. Upah Minimum Kota Surabaya Rp 4.375.479,19
2. Upah Minimum Kabupaten Gresik Rp 4.372.030,51
3. Upah Minimum Kabupaten Sidoarjo Rp 4.368.581,85
4. Upah Minimum Kabupaten Pasuruan Rp 4.365.133,19
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: