Tarif Ojol Akan Menyesuaikan UMP Masing-masing Daerah, Kemenhub: Gubernur yang Akan Menentukan
Ilustrasi demo driver ojol besar-besaran hari ini-Foto/Instagram/@dramaojol-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Perhubungan dikabarkan akan segera revisi aturan soal tarif atas dan bawah ojek online (Ojol).
Diketahui aturan tersebut tercantum pada PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam aturan berikutnya nantinya Taruf Ojol akan ditentukan oleh masing masing Gubernur daerah dengan dicocokkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tiap Daerah.
BACA JUGA:Simak! Ini Daftar UMP 2023, Provinsi Mana yang Naiknya Paling Tinggi?
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan perihal perubahan akan dilakukan pada sebagian pasal 11 pada aturan tersebut yang mengatur soal penentuan tarif ojek online.
Hendro katakan nantinya kewenangan atas penetapan besaran tarif batas dan bawah akan dilakukan Gubernur lewat pemerintah daerah.
Sementara pihak Kemenhub hanya akan menentukan formula penghitungan atas biaya jasa ojek online.
"Pasal pada PM 12 tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas penetapan besaran biaya jasa batas atas dan bawah yang dilakukan oleh gubernur," ujar Hendro usai rapat kerja dengan Komisi V DPR, Selasa 29 November 2022.
BACA JUGA:Daftar Kenaikan UMP 2023 Pulau Jawa: Jakarta Paling Atas, Jabar dan Yogyakarta Urutan Berapa?
"Kewenangan menteri melalui Dirjen Darat ke depan hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa dimaksud," ujar Hendro usai rapat kerja dengan Komisi V DPR, Selasa 29 November 2022," tambahnya
Hendro katakan revisi aturan ini benar-benar berlaku, di mana besaran tarif yang saat ini masih akan tetap berlaku hingga Gubernur yang bersangkutan melakukan penyesuaian tarif kembali.
"Besaran biaya jasa atas dan bawah sebelum berlaku PM akan tetap berlaku sebelum Gubernur melakukan penyesuaian kembali," ujarnya.
Hendro menjelaskan dalam bahan paparannya dijelaskan revisi PM 12 sudah pada tahap pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.
BACA JUGA:Tak Sampai 10 persen, Ini Daftar Kenaikan UMP di 11 Provinsi, Jakarta Kok Cuma Segini?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: