Model Perbudakan Modern dan Contoh Kasusnya di Indonesia
Perbudakan moderen/ilustrasi-ilustrasi-disway.id
1. Perdagangan manusia
Perdagangan manusia adalah proses menjebak orang melalui perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang, penggunaan kekerasan atau pemaksaan, penipuan, dan ancaman.
Tujuannya untuk mengeksploitasi mereka demi keuntungan finansial pribadi si pelaku. Perdagangan manusia dapat melalui berbagai bentuk, seperti pengemis, pengedar narkoba, pelacuran, hingga jual- beli organ tubuh manusia.
Contoh kasus di Indonesia: Polresta Tangerang berhasil membongkar kasus perdagangan orang atau human trafficking di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Desember 2021. Total keseluruhan yang menjadi korban kejahatan berjumlah 56 orang.
2. Kerja paksa
Di samping bentuk-bentuk kerja paksa tradisional, kini ada bentuk-bentuk kerja paksa yang lebih kontemporer, seperti pekerja migran, yang telah diperdagangkan untuk eksploitasi ekonomi dalam segala jenis ekonomi.
Dalam kasus ini seseorang harus bekerja sebagai pembantu rumah tangga, sektor pertanian, industri konstruksi, industri makanan dan garmen hingga prostitusi paksa.
Contoh kasus di Indonesia: fenomena kerja paksa dalam kejadian kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat.
Para penghuni kerangkeng mendapatkan perlakuan kerja paksa dan tidak mendapatkan upah atas pekerjaannya.
Penghuni kerangkeng yang tidak bekerja atau malas bekerja juga mendapatkan sanksi. Adapun dalamKonvensi International Labour Organization (ILO) telah mengatur soal penghapusan kerja paksa dan aturan lain terkait ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Jelang Akhir Semester, Cek Passing Grade SMP SMA/SMK Negeri 16 Provinsi
3. Perbudakan anak
Kasus ini terjadi ketika seorang anak dieksploitasi untuk keuntungan orang lain. Ini dapat mencakup perdagangan anak, pekerja anak, dan pernikahan anak secara paksa.
Hal ini bertentangan dengan Konvensi Hak Anak, yang mengakui
“hak anak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan dari melakukan pekerjaan apapun yang kemungkinan besar berbahaya atau mengganggu pendidikan anak, atau berbahaya bagi kesehatan anak atau perkembangan fisik, mental, spiritual, moral atau sosial"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: